Film Indonesia terbaru....

 photo banner-panasqq-700x80_zpshe9foogl.gif

BERITA ONLINE TERKINI|SIASAT PRIA MALAYSIA BIAR AMAN PUNYA ISTRI DUA DI INDONESIA

5:58 PM
   Siasat pria Malaysia biar aman punya istri dua di Indonesia Agen poker online  Daftar poker online daftar poker  Agen bandarq  Agen poker 
 DUNIA121-Seorang warga negara Malaysia, Mohd Razib Bin Mohd Noor (63), harus berurusan dengan aparat hukum Indonesia. Dia dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta setelah kedapatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.Saat mengurus paspor, Razib membawa dokumen yang diperlukan. Di antara berkas yang dibawanya terdapat Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004 dan buku nikah.

KK dan KTP yang digunakan Razib ternyata tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Pejabat instansi ini mengaku tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan dokumen itu.Petugas juga curiga dengan logat Razib. Dia pun diperiksa mendalam dan akhirnya diketahui sebagai warga negara Malaysia. Razib akhirnya menyerahkan paspor Malaysia yang diterbitkan di Kajang.

Pihak Imigrasi telah mendalami motif Razib membuat paspor Indonesia. Dia ternyata tak ingin poligaminya diketahui istri di Malaysia. Dengan memiliki dua paspor, Razib tak akan ketahuan bolak-balik ke Indonesia. Paspor Malaysianya tidak akan dipenuhi dengan cap perjalanan 'rahasia' itu. Istrinya tidak akan mengetahui, sehingganya dia ingin punya dua paspor. Dengan begitu, pada paspor Malaysia-nya tidak akan tertera cap-cap yang ada di Indonesia," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh, Selasa (11/10).

Razib diketahui memang telah menikah lagi dengan seorang perempuan warga negara Indonesia. Buku nikahnya diterbitkan KUA di Bangun Purba, Deli Serdang. "Kami sudah pastikan, pernikahan mereka terdaftar di KUA," sambung Petrus.Setelah diselidiki lebih lanjut, Razib ternyata merupakan salah seorang pejabat perusahaan swasta nasional Indonesia. "Jabatannya General Manager," jelas Petrus.

Seperti diketahui, Razib diamankan petugas saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan sekitar dua pekan lalu. Warga negara Malaysia ini dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta setelah kedapatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Dia dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor Republik Indonesia.
Previous
Next Post »
0 Komentar