Film Indonesia terbaru....

 photo banner-panasqq-700x80_zpshe9foogl.gif

BERITA ONLINE TERKINI|TAK SENANG DIADUKAN, BANDAR NARKOBA SIRAM KORBAN DENGAN AIR KERAS !

10:22 AM
   Tak senang diadukan, bandar narkoba siram Susanto dengan air keras
Agen poker online  Daftar poker online  daftar poker  Agen poker Daftar bandar q
DUNIA121-Otak pelaku penyiraman air keras yang menewaskan Susanto alias Isu alias Ciplek (41), warga Jalan Beringin Gang Tomat, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, diringkus polisi. Terduga bandar narkoba ini mengeksekusi korban karena marah jaringannya diadukan ke polisi.

Tersangka yang ditangkap yaitu Heru Handoko (28). Warga Jalan Pembinaan Gang Mufakat, Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, diringkus bersama sejumlah barang bukti narkoba.

Mardiaz mengatakan Heru menyuruh dua orang lainnya untuk menyiram Susanto dengan air keras. Seorang di antaranya, Simon Hutasoit (40), warga Jalan Beringin, sudah tertangkap pada Juni lalu dan sudah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Seorang lainnya, Nanda, masih diburu petugas. Simon merupakan pelaku yang melakukan penyiraman air keras ke wajah Susanto. Saat itu korban mengalami luka bakar di wajah dan tubuh. Korban meninggal setelah dirawat 6 jam di rumah sakit.

"Modusnya, saat itu heru, pelaku yang merupakan bandar narkoba merasa bahwa salah satu jaringan narkobanya diinfokan oleh korban, sehingga mereka menganggap korban adalah informan yang selama ini memberi informasi ke polisi," ucap Mardiaz.

Heru kemudian menyuruh Simon dan Nanda untuk menyerang Susanto. "Selain UU Narkotika, tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Mardiaz.

Seperti diberitakan, Susanto disiram air keras soda api di Jalan Beringin Gang Sukun, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,Saat ditemukan, kondisi Susanto sudah sangat parah. Hampir seluruh tubuhnya melepuh. Sempat dirawat di klinik terdekat, ayah dua anak itu meninggal.Heru membantah dia merupakan otak pelaku pembunuhan itu. "Aku bukan bandar, aku pemakai. Aku enggak ada menyuruh membunuh," katanya.

Selain Heru, polisi juga menangkap tiga tersangka kasus kepemilikan sabu, yaitu Rusdiyanto, Irwan Khan, dan M Ronni Siagian. Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Heru dan ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mardiaz.
Previous
Next Post »
0 Komentar