Film Indonesia terbaru....

 photo banner-panasqq-700x80_zpshe9foogl.gif

BERITA ONLINE TERKINI| IBU INI TEGA SURUH SELINGKUHANNYA SETUBUHI ANAKNYA HINGGA HAMIL

2:53 PM
   Ibu ini tega suruh selingkuhannya setubuhi anaknya hingga hamil
Agen poker online  Daftar poker online  daftar poker  Daftar bandarq  Agen poker 
DUNIA121-Nasib malang dialami gadis berinisial CD (17) yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan pasangan selingkuh ibunya, Eka Hendri (34). Ironisnya perbuatan selama tiga tahun terakhir itu diketahui bahkan dipaksa oleh ibu kandung korban, Tety Ernawati (47), yang menjalin hubungan gelap dengan pelaku.

Setelah dilaporkan ke polisi, Eka dan Tety akhirnya diringkus. Kejadian bermula saat korban memergoki pelaku sedang berbuat mesum di Lorong Sikam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang, 2013 silam.Diduga sakit hati dipergoki, Tety meminta selingkuhannya mencabuli korban yang saat itu masih berusia 14 tahun. Korban diancam akan dibunuh dengan cara dipaksa meminum cairan racun nyamuk jika menolak.

Lantaran tak mendapat perhatian dari ibunya, korban pun bersedia menuruti kemauan ibu kandungnya untuk dicabuli pelaku Eka di rumahnya Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Seberang Ulu ll, Palembang.Ironisnya, perbuatan itu terus terjadi berulang-ulang sehingga korban dijadikan budak seks oleh pasangan selingkuh ibunya selama tiga tahun terakhir. Bahkan, korban kini harus menanggung malu setelah hamil dari hubungan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari ayah korban, Minggu (25/9). Keduanya mengaku pencabulan itu telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.Korban dipaksa ibunya sendiri untuk dicabuli pasangan ibunya. Ini sudah tiga tahun dan korban hamil," ungkap Silitonga, Senin (26/9).

Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka masih dalam penyelidikan terkait motif mereka yang nekat melakukan aksi yang mengakibatkan korban hamil.Kita masih selidiki dulu motif kedua pelaku. Yang jelas kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujarnya.

Sementara kedua tersangka enggan memberikan keterangan kepada awak media. Mereka memilih bungkam dan menutup wajahnya.
Previous
Next Post »
0 Komentar