Agen poker online Daftar poker online daftar poker
DUNIA121-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)sudah memutuskan bahwa mulai tanggal 30 september 2016 menjadi batas akhir untuk masyahrakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).Bila tidak,maka data kependudukan warga itu akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan sipil (Ditjen Dukcapil)Kemendagri.
Alhasil,warga banyak kehilangan hal pelayanan waktu mengurus sesuatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk.Contohnya dalam pengurusan nikah,BPJS,pengurusan SIM,izin usaha,mendirikan bangunan,pengurusan pendidikan,perbankan dan sebagainya.
Untuk itu warga yang belum merekam,segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP),ujar Dirjen Dukcapil,Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang,Jakarta,Kamis,18 Agustus 2016.Zudan memastikan,akses mudah untuk masyahrakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu.Bila kelurahan tempat warga itu mengalami kendala,kehabisan blanko misalnya,atau prosesnya dirasa cukup lama,masyahrakat kata Zudan,dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil."Bisa datang langsung ke dinas.Tidak dipungut biaya untuk layanan masyahrakat ini"
Dunia121
berita online terkini
Dunia News
Nasional
BERITA ONLINE TERKINI|MULAI 1 OKTOBER,WARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI E-KTP TIDAK BISA MENIKAH!
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Komentar